Rabu Besok, Pelaku Pembunuhan Hafizah Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan di PN Mentok

Rizki Ramadhani
Suasana persidangan kasus pembunuhan Hafizah di Pengadilan Negeri Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Mentok menggelar sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Hafizah (8) yang dilakukan oleh tetangganya sendiri berinisial AC (17), pada Senin (10/4/2023) kemarin. 

Sidang perdana ini dipimipin oleh Hakim Ketua Iwan Gunawan, dan dibantu oleh dua Hakim Anggota yakni Triana Angelica dan Aldi Naradwipa. 

Pelaku AC tidak dihadirkan langsung di ruang persidangan, melainkan melalui konferensi video di aplikasi Zoom. Sedangkan jalannya sidang berlangsung tertutup lantaran pelaku AC masih di bawah umur. 

Sidang dimulai sekitar pukul 11.45 WIB dengan agenda pertama yakni pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat, yakni Jan Maswan Sinurat. 

Pelaku AC didakwa melanggar Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 80 Ayat (1) undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman pidana 20 Tahun penjara. 

Setelah pembacaan dakwaan, persidangan kemudian dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi-saksi. 

"Saksinya ada 9 orang, mulai tetangganya yang meminjamkan handphone itu, ada keluarga korban, ada tetangga. Sekitar 2 jam (durasi persidangan), yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum atau dia tidak melakukan esepsi," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Babar, Johan Ciptadi, Selasa (11/4/2023). 

"Hasil dari pemeriksaan saksi tidak ada perbedaan. Ceritanya sama saat kita dengar waktu sore itu (saat pelimpahan)," tambahnya. 

Johan menambahkan, sidang selanjutnya akan kembali bergulir pada Rabu besok dengan agenda pembacaan tuntutan. 

"Agenda selanjutnya 12 April 2023, itu pembacaan tuntutan. Waktunya sama pas sidang pertama kemarin, ya sekitar pukul 10 pagi mulai berdatangan orang yang persidangan," katanya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network