Cabuli 8 Santri Sejak Tahun 2021, Guru Ngaji di Bangka Tengah Diringkus Polisi

Rachmat Kurniawan
Seorang guru ngaji berinisial Z diringkus Polisi usai diketahui telah melakukan dugaan pencabulan kepada 8 orang santrinya yang masih berusia 12-13 tahun. Foto: Ilustrasi/Dok Okezone.

BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Seorang guru ngaji berinisial Z diringkus Polisi usai diketahui telah melakukan dugaan pencabulan kepada 8 orang santrinya yang masih berusia 12-13 tahun, di sebuah Taman Pendidikan Al Qur'an (TPA) di Desa Munggu Kecamatan Sungaiselan Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Aksi bejat pelaku terbongkar, setelah salah satu korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. 

"Korban dilaporkan pada Minggu (9/4/2023) kemarin, setelah pada hari Jum'at (8/4/2023) lusa lalu aksi pelaku terbongkar. Setelah salah satu orang tua korban melaporkan aksi pelaku kepada Kepala Desa Munggu. Kepala Desa langsung berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan berinisiatif mengamankan pelaku, agar dapat meredam situasi serta menghindari hal yang tidak diinginkan dari para keluarga korban dan masyarakat," ujar Kapolres Bangka Tengah, AKBP. Dwi Budi Murtiono, S.IK, MH, pada Senin (10/04/2023). 

Setelah dilakukan pengembangan, polisi mendapati bahwa korban dari Z bertambah menjadi 8 orang.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku Z diketahui telah melakukan aksinya kepada 8 orang muridnya. Korban seluruhnya perempuan dan rata-rata masih berusia 12-13 tahun," ujar AKBP. Dwi Budi Murtiono.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bateng, AKP. Wawan Suryadinata menambahkan jika pelaku dalam melancarkan aksinya melakukan tipu daya dengan mengecek hafalan Al Qur'an santrinya. Dalam situasi ini pelaku melancarkan aksi bejatnya. 

"Modus pelaku dengan memanggil satu persatu santrinya dengan alasan mengecek hafalan Al Qur'an. Saat itulah pelaku mulai mencabuli korban dan berdalih hal tersebut agar lebih lancar hafalannya. Setelah melakukan aksinya, pelaku juga memberikan uang sebesar Rp5.000," ujarnya. 

Pelaku dijerat Pasal 82 dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Selain itu mengingat profesi pelaku merupakan guru ngaji ataupun pendidik maka ancaman pidananya ditambah sepertiga dari ancaman hukuman awal. 

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network