Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Hafizah Segera Dilimpahkan ke PN Mentok

Rizki Ramadhani
AC saat berada di Kejaksaan Negeri Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

Sembari menunggu proses persidangan, Jan mengatakan untuk sementara AC bakal dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Muntok. 

"Sebenarnya ini sudah dilimpahkan di Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, kita hanya untuk menitipkannya di Rumah Tahanan," tuturnya. 

Jan menuturkan, AC dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 80 Ayat (1) undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman pidana 20 Tahun penjara. 

"Namun karena masih dibawah umur, pelaku akan dihukum setengah dari ancaman maksimal. Contoh dari Pasal 340 kalau orang dewasa 20 tahun maksimalnya, jadi kalau setengahnya 10 tahun kurang lebih intinya seperti itu," katanya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network