BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar) menerima pelimpahan berkas perkara kasus pembunuhan Hafizah, bocah 8 tahun yang ditemukan tewas di perkebunan kelapa sawit BPL, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Babar, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
AC saat berada di Kejaksaan Negeri Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.
Berkas tersebut diterima oleh Kejari Babar dari pihak Kejaksaan Tinggi Babel, pada Rabu (5/4/2023) siang.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum Kejari Babar, Jan Maswan Sinurat mengatakan berkas ini akan segera diproses untuk kepentingan persidangan.
Jan menambahkan, AC yang merupakan pelaku pembunuhan Hafizah akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mentok.
"Untuk proses sidang nanti di Bangka Barat, jadwal sidang karena ini anak- anak, jadi menurut undang - undang kita diberi waktu lima hari, kita akan secepat mungkin untuk melimpahkan ke Pengadilan. Paling besok kita limpahkan," ujar Jan Maswan Sinurat.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait