Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Hafizah Segera Dilimpahkan ke PN Mentok

Rizki Ramadhani
AC saat berada di Kejaksaan Negeri Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar) menerima pelimpahan berkas perkara kasus pembunuhan Hafizah, bocah 8 tahun yang ditemukan tewas di perkebunan kelapa sawit BPL, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Babar, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). 


AC saat berada di Kejaksaan Negeri Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.
 

Berkas tersebut diterima oleh Kejari Babar dari pihak Kejaksaan Tinggi Babel, pada Rabu (5/4/2023) siang. 

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum Kejari Babar, Jan Maswan Sinurat mengatakan berkas ini akan segera diproses untuk kepentingan persidangan. 

Jan menambahkan, AC yang merupakan pelaku pembunuhan Hafizah akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mentok.

"Untuk proses sidang nanti di Bangka Barat, jadwal sidang karena ini anak- anak, jadi menurut undang - undang kita diberi waktu lima hari, kita akan secepat mungkin untuk melimpahkan ke Pengadilan. Paling besok kita limpahkan," ujar Jan Maswan Sinurat. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network