Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Rene Zakharia,.Sik membenarkan telah diamankannya SNT diduga pelaku perjudian Togel ini. Modus yang dilakukan, pembeli menitipkan uang pasang Togel melalui SNT yang kemudian dibelikan Togel.
Oleh SNT uang tersebut setelah dikumpul dan disetor kepada orang lain inisial KW di Jakarta melalui transfer bank.
"Saudari SNT ini mendapatkan keutungan dari KW 25% dari uang pemasangan perjudian jenis toto gelap tersebut," kata AKP Rene Zakharia
Dari tangan SNT petugas mengamankan barang bukti berupa tiga buah ponsel, uang tunai sekitar Rp810 ribu, kalender kertas berisi nomor Togel dan satu buah pena. Tersangka SNT terancam dijerat pasal 303 KUHPidana.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait