BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - 2 orang pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di 6 Tempat Kejadian Perkara (TKP), berhasil diringkus tim gabungan, yakni Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka dan Tim Naga Polresta Pangkalpinang, Jum'at (17/11/2023) malam. Kedua pelaku ternyata adalah residivis, yang ditangkap polisi di lokasi berbeda.
Kedua pelaku yakni Landy alias Andy (26) warga jalan Kampak Kota Pangkalpinang dan Saprizal alias Rizal (42) Warga Pemali Kabupaten Bangka.
Tim Kelambit Polres Bangka dan Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang menangkap 2 orang pelaku curanmor yang beraksi di 6 TKP. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Muhamad Maulana.
Kedua pelaku ditangkap polisi berbekal laporan dari warga Desa Balun Ijuk Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, yang melaporkan telah kehilangan 1 unit sepeda motor pada hari Rabu (15/11/2023) malam sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah kontrakan.
Korban yang merupakan seorang mahasiswa ini, memarkirkan kendaraannya di depan kontrakan pada sore hari sesaat ketika pulang dari kuliah. Namun, sekitar pukul 19.00 WIB dirinya baru mengetahui kendaraan yang terparkir itu telah hilang. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Merawang.
Berbekal laporan tersebut, Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda. Mario Michael Tambunan,.S.Tr.K langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan dan meminta keterangan beberapa orang saksi.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait