BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Lantaran diduga melakukan tindak pidana perjudian, seorang ibu rumah tangga (IRT) diamankan Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka. Pelaku SNT alias Ace (44) warga Parit IV Kelurahan Kuday Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka ini, diduga menjadi penjual toto gelap (Togel).
SNT alias ACE tak bisa berkutik saat diamankan petugas di kediamannya, beserta sejumlah barang bukti ikut disita. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Maulana.
Pelaku diduga penjual togel SNT alias Ace kemudian berhasil diamankan hari itu juga sekitar pukul 18.00 WIB, ketika berada di kediamannya di Jalan Naga Parit IV Kelurahan Kuday. Dari hasil interogasi singkat, SNT mengaku telah melakukan permainan perjudian jenis Togel selama enam bulan.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait