PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Dugaan pencemaran nama baik dialami Direktur PT Multi Inti Resources Sejahtera, Husli Corizan bersama General Manager, Junianto Saputra. Tak terima, keduanya melaporkan ST terduga pelaku ke Polda Bangka Belitung.
Husli dan Junianto oleh ST dituduh menggelapkan uang perusahaan senilai Rp300 juta. Namun tuduhan tersebut dibantah langsung oleh keduanya yang disampaikan dalam konferensi pers, Kamis (16/3/2023).
Junianto menegaskan tuduhan ST yang mengaku orang PT MIRS itu tidaklah benar. Di dalam pemberitaan dijelaskan bahwa Polresta telah memanggil dan mencari mereka, padahal saat mereka datang ke Polresta menanyakan perihal tersebut, penyidik mengaku belum memanggil dan pada sore hari ini baru ada undangan diterbitkan 16 Maret 2023.
"Apa yang disampaikan tidak benar dan hoaks. Kita laporkan ke Polda pencemaran nama baik dan sudah diterima Direktorat Siber surat tanda penerimaan aduan atas pelapor Husni Corizan," kata Junianto.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait