Junianto mengatakan, pihaknya terus berupaya kooperatif menjelaskan duduk perkara dan menyampaikan secara langsung ke Polresta. Namun karena undangan ke Polresta untuk hari Senin ini persoalan belum dijelaskan dengan detail.
Menurut dia, persoalan ini terjadi bermula dari proses kepailitan perusahaan. Perusahaan PT MIRS punya holding PT Multi Inti Sarana yang sudah pailit sesuai putusan pengadilan niaga. Dalam kondisi ini segala kepengurusan perusahaan dilimpahkan ke kurator untuk pengoperasian.
"Kita tidak pernah mendapat informasi kepailitan dari pemegang saham, tahu dari internet dan media sosial. Kita merasa perlu mendapat penjelasan, makanya kami tanggal 3 Maret 2023 bersurat ke kurator. Mempaertanyakan soal kepemilikan saham pasca pailit dan tanggung jawab pemegang saham. Karena sesuai hukum kepailitan debitur pailit tidak diperkenankan menjalankan aktivitasnya," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait