JAKARTA, lintasbabel.id - Komika Mamat Alkatiri dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Mamat dilaporkan oleh anggota Komisi I DPR Fraksi NasDem, Hillary Brigitta Lasut terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Polda Metro Jaya telah menerima laporan itu. Laporan tersebut bernomor LP/B/5054/X/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 3 Oktober 2022.
"Iya benar ada laporan tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).
Laporan dibuat oleh kuasa hukum Hillary, Muhammad Fauzan Rahawarin dengan korbannya tertulis di laporan Hillary.
Pelaporan itu berawal saat Hillary menghadiri acara talk show, lalu diroasting oleh Mamat dengan kata-kata kasar. Adapun dalam laporan itu Mamat disangkakan dengan Pasal 310 soal pencemaran nama baik.
"Dalam roasting itu, terlapor menggunakan kata yang kurang sopan seperti kata 't*i dan g*lo," kata Zulpan.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait