Polisi Tetapkan Batara sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Irwan Setiawan
Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menetapkan BH alias Batara sebagai tersangka kasus Pencemaran Nama Baik terhadap seseorang. 

Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari laporan polisi terhadap Batara pada 7 Maret 2023 lalu, terkait adanya kata-kata penghinaan terhadap seseorang melalui sebuah video yang menyebar di pesan Whatsapp. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bangka Belitung, AKBP Jojo Sutarjo mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Batara ini dilakukan karena diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Berdasarkan info dan data yang kita terima, penyidik sudah menetapkan BH alias Batara ini sebagai tersangka yang diduga melanggar Undang-undang ITE," kata Jojo, Minggu (26/3/2023) malam. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network