Polisi Tetapkan Batara sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Irwan Setiawan
Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

Sementara itu, terkait adanya kasus ini, Kabid Humas mengimbau agar masyarakat lebih bijak dan cerdas dalam menggunakan sosial media. Apalagi, menurutnya dalam menyampaikan kritik terhadap seseorang. 

"Kita minta masyarakat agar betul-betul bijak, jangan sampai ini menjadi malapetaka bagi kita sendiri. Kita harap kejadian ini bisa menjadi pembelajaran karena seseorang yang melakukan pencemaran nama baik sesuai dengan Undang Undang ITE tahun 2008 Pasal 28 Ayat 2 tentang hate speech/ ujaran kebencian dapat dipidanakan dan dihukum selama 6 tahun penjara," ujarnya.

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network