Kemudian soal keuntungan perusahaan selama ini sudah dikirimkan ke pemegang saham. Pihaknya menerima surat undangan dari kurator dan bertemu mereka. Mereka jelaskan segala aktivitas perusahaan harus dijalankan kurator termasuk keuntungan perusahaan. Pemegang saham tidak diperkenankan lagi untuk mengambil keuntungan selain kurator.
"Mereka minta menyerahkan hasil keuntungan melalui rekeningnya. Sejak putusan pailit segala pembayaran deviden, atas saham atau pembagian keuntungan wajib dibayarkan ke tim kurator. Atas ini kita laksanakan perintah undang-undang dan kurator," tuturnya.
Mereka dituduh menggelapkan dana perusahaan karena pemegang saham memaksa meminta hasil keuntungan sebesar Rp300 juta. Namun, mereka berpegang pada surat kurator dan menolak permintaan pemegang saham.
"Kami sudah sampaikan kalau memang pemegang saham ingin mendapat uang harus berkoordinasi dengan kurator. Kurator sudah menunggu para pemegang saham sejak lama tapi mereka sulit ditemui," sebutnya.
Namun, pemegang saham bersikeras meminta uangnya dan melaporkan mereka atas dugaan penggelapan uang. Padahal uang itu dimasukkan ke dalam rekening perusahaan bukan pribadi. Penyetoran pada tanggal 9 Maret 2023, setelah masuk rekening perusahaan uang itu diberikan kepada kurator.
"Sebenernya tidak ada unsur penggelapan dan semua jelas tidak ada masuk rekening pribadi," tuturnya.
Sementara, Husli Corizan sejauh ini tidak mengetahui posisi ST ini didalam perusahaan. Dimungkinkan dia merupakan orang dari pemegang saham lama namun hal ini belum pasti diketahui.
"Kalau dinyatakan pailit tidak boleh melakukan tindakan organisasi sesuai keputusan hukum pailit dari pengadilan niaga dan dikuatkan putusan Mahkamah Agung yang sudah inkrah," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait