Motif Pembunuhan Hafizah : Pelaku Terobsesi Penculikan di Media Sosial

Irwan Setiawan
Kapolda Babel Irjen Pol Yan Sultra dan Kabid Humas AKBP Jojo Sutarjo, saat Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan Hafizah. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyebutkan motif pelaku pembunuhan Hafizah (8) di Perkebunan Kelapa Sawit Bukit Intan Bine, Desa Ibul, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat (Babar), karena pelaku terobsesi penculikan anak yang marak di media sosial. 


Proses evakuasi jenazah yang ditemukan di Perkebunan Kelapa Sawit Bukit Intan Bine, Kabupaten Bangka Barat. Foto: Istimewa.
 

"Sementara yang kami dapatkan, bahwa motif daripada hasil pemeriksaan WhatsApp bahwa melakukan penculikan ini, pembunuhan ini dengan meminta tebusan uang dan juga belajar dari membrowsing ataupun melihat dari medsos-medsos," kata Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Yan Sultra, Kamis (16/3/2023). 

Lebih lanjut jederal bintang dua itu mengatakan, alasan pelaku AC (17) melakukan penculikan korban tersebut dikarenakan melihat orang tua korban orang mampu dan berada. 

"Dengan cara menyulik minta tebusan, kenapa? Karena pelaku melihat keluarga korban adalah keluarga mampu di lingkungannya," jelas Yan Sultra. 

Diketahui sebelumnya Hafizah bocah 8 tahun tersebut dikabarkan hilang sejak Minggu (5/3/2023) lalu, di Perkebunan Sawit Leidong Wess, Desa Terentang, Kecamatan Kelapa.  


Petugas saat mengevakuasi jasad Hafizah di Perkebunan Kelapa Sawit Bukit Intan Bine, Kabupaten Bangka Barat. Foto: Istimewa.
 

Pada hari Kamis (9/3/2023) Hafizah ditemukan sudah tidak bernyawa, dengan kondisi tangan dan kaki terikat. Pihak kepolisian sedikit kesulitan mengidentifikasi jasad korban, hingga akhirnya pihak keluarga menyatakan jasad itu adalah benar Hafizah, lewat beberapa tanda yang ada di fisiknya, selain celana training yang masih melekat di tubuhnya.  

Tertangkapnya pelaku yang menewaskan Hafizah, setelah Tim Gabungan dari Satreskrim Polres Bangka Barat, Ditkrimum Polda Bangka Belitung, hingga Bareskrim Polri beberapa hari ini melakukan penyelidikan. 

Tersangka akan dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network