Putusan PN Jakarta Pusat Terkait Penundaan Pemilu  2024, Mahfud MD : Harus Dilawan

Irwan Setiawan
Menko Polhukam, Mahfud MD menanggapi putusan PN Jakarta Pusat, yang memutuskan bahwa Pemilu 2024 ditunda pelaksanaannya. (Foto: Istimewa)

Dilansir dari SindoNews.com, berikut isi lengkap putusan PN Jakpus

Dalam Eksepsi. 

- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel): 

Dalam Pokok Perkara 

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 

2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat. 

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. 

4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network