PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melontarkan tanggapan terkait dengan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), terhadap penundaan pemilu 2024 ke 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud MD, dalam laman resmi Twitter miliknya @mohmahfudmd. Menurutnya, vonis tersebut harus dilawan.
"Vonis PN Jakpus tentang penundaan pemilu ke tahun 2025 harus dilawan, karna tidak sesuai dengan kewenangannya. Ini di luar yurisdiksi, sama dengan Peradilan Militer memutus kasus perceraian," tulis Mahfud MD di laman Twitter miliknya @mohmahfudmd, Jumat (3/3/2023).
Lebih lanjut ia menegaskan, hukum pemilu bukan hukum perdata.
"Hukum pemilu bukan hukum perdata. Vonis itu bertentangan dengan UUD 1945 dan UU bahwa Pemilu dilakukan setiap 5 tahun," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait