Putusan PN Jakarta Pusat Terkait Penundaan Pemilu  2024, Mahfud MD : Harus Dilawan

Irwan Setiawan
Menko Polhukam, Mahfud MD menanggapi putusan PN Jakarta Pusat, yang memutuskan bahwa Pemilu 2024 ditunda pelaksanaannya. (Foto: Istimewa)

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melontarkan tanggapan terkait dengan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), terhadap penundaan pemilu 2024 ke 2025. 

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud MD, dalam laman resmi Twitter miliknya @mohmahfudmd. Menurutnya, vonis tersebut harus dilawan. 

"Vonis PN Jakpus tentang  penundaan pemilu ke tahun 2025 harus dilawan, karna  tidak  sesuai dengan kewenangannya. Ini di luar yurisdiksi, sama dengan Peradilan Militer memutus kasus perceraian," tulis Mahfud MD di laman Twitter miliknya @mohmahfudmd, Jumat (3/3/2023).

Lebih lanjut ia menegaskan, hukum pemilu bukan hukum perdata.

"Hukum pemilu bukan hukum perdata. Vonis itu bertentangan dengan UUD 1945 dan UU bahwa Pemilu dilakukan setiap 5 tahun," katanya.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network