Atas pencapaian ini Bangka Tengah meraih penghargaan sebagai Kabupaten Peduli HAM di tahun 2022, dan penghargaan atas konsistensi melaksanakan P5HAM (Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia) kepada masyarakat Bangka Tengah tahun 2023.
"Terkait hukum, HAM, dan Hak Kekayaan Intelektual ini, Bangka Tengah berupaya agar kekayaan intelektual yang kita miliki ini, bisa kita daftarkan segera dan terus menyosialisasikan pada masyarakat tentang pentingnya memiliki HAKI,” ujar Algafry.
Kedepannya, menurut Algafry ini berfungsi sebagai perlindungan hukum atas kekayaan intelektual kita dan secara pribadi bisa merasakan apa yang kita dapatkan (hasil karya-red) itu terjamin.
Atas penghargaan-penghargaan yang diperoleh serta tercatatnya Murok Jerami menjadi KIK, Bupati Bangka Tengah mengharapkan pencapaian ini bisa memotivasi desa atau adat lain untuk serius mendaftarkan hak ciptanya sesuai aturan yang berlaku.
“Insya Allah ini akan menjadi perhatian semua pihak bagaimana kedepannya nilai semua budaya, kearifan lokal, bisa menjunjung nilai harkat dan martabat manusia. Apapun yang kita hasilkan harus menjunjung tinggi nilai peradaban dan lingkungan manusia, adat, budaya, yang harus kita tata,” katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait