Dikutip dari Sindonews.com, tahukah Anda ada beberapa langkah teknis pelaksanaan hukuman mati sesuai Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010, berikut ini penjelasannya.
Teknis Pelaksanaan Hukuman Mati
- Terpidana diberikan pakaian bersih, sederhana, dan berwarna putih sebelum dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati;
- Pada saat dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati, salah satunya di LP Nusakambangan, terpidana dapat didampingi oleh seorang rohaniawan;
- Regu penembak mengatur posisi dan meletakkan 12 pucuk senjata api laras panjang di depan posisi tiang pelaksanaan pidana mati pada jarak 5-10 meter;
- Komandan Pelaksana melaporkan kesiapan regu kepada Jaksa Eksekutor dengan ucapan "Lapor, pelaksanaan pidana mati siap";
- Jaksa Eksekutor mengadakan pemeriksaan terakhir terhadap terpidana mati dan persenjataan yang digunakan untuk pelaksanaan pidana mati;
- Setelah pemeriksaan selesai, Jaksa Eksekutor kembali ke tempat semula dan memerintahkan kepada Komandan Pelaksana dengan ucapan ”Laksanakan”, kemudian Komandan Pelaksana mengulangi dengan ucapan ”Laksanakan”;
- Komandan Pelaksana memerintahkan Komandan Regu penembak untuk mengisi amunisi dan mengunci senjata ke dalam 12 pucuk senjata api laras panjang dengan tiga butir peluru tajam dan sembilan butir peluru hampa.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait