PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - JA alias Jayadi (46), Warga Jalan Pasir Padi Kelurahan Pasir Padi, Kecamatan Bukit Intan, kembali harus berurusan dengan aparat berwajib. Dia diamankan oleh polisi akibat melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), pada Selasa (7/2/2023).
JA diamankan Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel di rumah temannya, di komplek Perumahan Indowaneka Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Maladi saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan.
"Benar bahwa Tim Jatanras telah mengamankan pelaku Curat berinisial JA pada Selasa pagi. Untuk diketahui juga, bahwa pelaku merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2016 dan 2019," kata Maladi, Rabu (8/2/2023).
Mengenai kronologis penangkapan, Maladi mengungkapkan bahwa berawal dari penyelidikan terhadap laporan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di pondok kebun di Desa Pagarawan Kabupaten Bangka.
Dari hasil penyelidikan, Tim kemudian mendapat informasi terkait pelaku curat dan keberadaannya yang diketahui berada di seputaran wilayah Kelurahan Air Itam Kota Pangkalpinang.
"Jadi, setelah diselidiki, akhirnya pelaku berhasil diamankan saat di rumah temannya. Dari pengakuan pelaku saat diamankan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di sebuah pondok di Desa Pagarawan," katanya.
Selain itu, lanjut Maladi, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di berbagai tempat lainnya yakni di wilayah Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Tengah.
"Untuk seluruh barang hasil curiannya, dari pengakuan pelaku sebagian sudah dijual dan sebagian dipakai sendiri oleh pelaku," ucapnya.
Usai dibekuk Tim Jatanras, pelaku JA beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Direktorat Reskrimum Polda Kepulauan Babel.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni 3 Unit Handphone beserta Kotak, 1 Unit Motor Merk Shogun warna hitam Abu-abu, 1 buah linggis, 1 buah keranjang Rotan dan 1 Buah Helm.
"Saat diamankan pelaku dibawa ke Polda. Namun karena laporan dan kejadian di wilayah Polres Bangka, pelaku dan barang bukti diserahkan oleh pihak Polda kepada penyidik Polres Bangka guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait