Dinilai Kurang Efektif dan Terlalu Singkat, Ketua AITI Minta RKAB Pertambangan Timah Direvisi

Joko Setyawanto
RDP para pihak terkait RKAB Pertambangan timah di Komisi VII DPR. Foto: istimewa.

Dilansir dari Babelpos, Ketua Asosiasi Industri Timah Indonesia (AITI) H. Ismiryadi mengatakan, perlu adanya perpanjangan masa berlaku RKAB, di samping lamanya proses penerbitan juga diharapkan untuk mengimbangi usia IUP Tambang itu sendiri.

"Proses RKAB itu sendiri di Kementerian (ESDM) kadang sampai 2-3 bulan, sehingga kalau jangka waktunya hanya 1 tahun, dipotong 2-3 bulan, jadinya tidak efektif lagi,’’ ujar pria yang akrab disapa Dodot itu.

"Jadi salah satu poin yang disampaikan ke Menteri adalah perlu adanya revisi peraturan menteri tentang RKAB, idealnya menurut saya RKAB berjangka waktu 2,5 - 3 tahun, untuk mengimbangi usia IUP tambang itu sendiri," ujarnya. 



Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network