Dilansir dari Babelpos, Ketua Asosiasi Industri Timah Indonesia (AITI) H. Ismiryadi mengatakan, perlu adanya perpanjangan masa berlaku RKAB, di samping lamanya proses penerbitan juga diharapkan untuk mengimbangi usia IUP Tambang itu sendiri.
"Proses RKAB itu sendiri di Kementerian (ESDM) kadang sampai 2-3 bulan, sehingga kalau jangka waktunya hanya 1 tahun, dipotong 2-3 bulan, jadinya tidak efektif lagi,’’ ujar pria yang akrab disapa Dodot itu.
"Jadi salah satu poin yang disampaikan ke Menteri adalah perlu adanya revisi peraturan menteri tentang RKAB, idealnya menurut saya RKAB berjangka waktu 2,5 - 3 tahun, untuk mengimbangi usia IUP tambang itu sendiri," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait