Terbukti Lakukan Perbuatan Tercela, 2 Oknum Polda Babel Dipecat 

Irwan Setiawan
Dua anggota Polri dari Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dipecat alias dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri Polda Babel, Kamis (12/1/2023). Foto: Dok./ Humas Polda Babel.

Maladi mengimbau agar personel Polda Babel, tidak melakukan pelanggaran apapun yang dapat mencoreng citra Korps Bhayangkara. 

Maladi juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir setiap anggota Polri khususnya di Polda Babel agar tidak melakukan pelanggaran. 

"Kita minta anggota dapat meminimalisir dan bahkan jangan sampai melakukan pelanggaran, baik pelanggaran apapun," ujar Maladi. 

"Kita juga telah melakukan berbagai upaya, salah satunya dengan membentuk karakter keimanan setiap anggota melalui kegiatan Binrohtal yang rutin dilakukan setiap minggunya," katanya.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network