PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Dua anggota Polri dari Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dipecat alias dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri Polda Babel, Kamis (12/1/2023).
Hal ini menyusul adanya dugaan pelanggaran perbuatan tercela yang dilakukan oleh keduanya, yakni Bripda RFO dan Bripda RA.
Melalui siaran persnya, Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Maladi mengatakan bahwa kedua oknum tersebut sudah dijatuhi sanksi pada Sidang KKEP.
"Dari hasil sidang pada Kamis yang lalu yang dipimpin Kabid Propam, kedua oknum tersebut dijatuhi sanksi PTDH karena diduga telah melakukan pelanggaran tercela," kata Maladi, Jumat (20/1/2023).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait