Tersangkut Kasus Narkoba, Seorang Personel Polres Bangka Tengah Dipecat

Rachmat Kurniawan
Upacara PTDH personel Polres Bangka Tengah, MF. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rahmat Kurniawan.

BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Setelah terbukti bersalah atas sejumlah pelanggaran yang dilakukan secara berulang kali, seorang personel Polres Bangka Tengah (Bateng) berinisial MF dipecat alias diberhentikan dari Polri. Hal ini setelah rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari hasil sidang kode etik Polres Bangka Tengah diterima dan diputuskan oleh Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada Agustus 2023 kemarin.

Polres Bateng, pada Kamis (07/09/2023) pagi telah melakukan upacara PTDH bagi MF dan telah resmi diberhentikan dari anggota Polri. 

"Pelanggaran yang dilakukan oleh MF cukup banyak, setidaknya kurang lebih sebanyak 13 pelanggaran dan didominasi oleh pelanggaran yang berkaitan dengan Nakotika. Sehingga dengan pelanggaran yang berulang dan dilakukan sidang kode etik beberapa kali, sehingga yang terakhir dinyatakan yang bersangkutan tidak layak menjadi anggota Polri dan direkomendasi ke Polda Babel untuk di PTDH pada pertengahan tahun 2022 lalu," ujar Kapolres Bangka Tengah, AKBP. Dwi Budi MURTIONO, S.IK, MH, pada Kamis (07/09/2023).



Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network