31 Maret Batas Lapor SPT Tahunan, Begini Langkah-Langkahnya Secara Online

Michelle Natalia
Batas lapor SPT tahunan, harus menjadi perhatian bagi setiap Wajib Pajak (WP) baik badan maupun WP Pribadi. Berikut ini cara lapor SPT Tahunan secara online. Foto: Istimewa.

Berikut adalah cara melapor SPT Tahunan secara online di laman DJP:

1. Login ke DJP Online

2. Pilih menu e-Filling

3. Pilih menu Buat SPT

4. Isi kolom yang disediakan (biasanya sudah terisi secara otomatis)

5. Pilih SPT yang dilaporkan

6. Isi data SPT

7. Isi kode verifikasi, kemudian klik 'Kirim SPT'

Selain cara di atas, Anda bisa melaporkan SPT tahunan secara offline melalui kantor pelayanan pajak terdekat, dan kemudian petugas pajak akan melayani Anda.

Demikian batas lapot SPT Tahunan dan caranya menggunakan online, semoga bermanfaat!

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network