31 Maret Batas Lapor SPT Tahunan, Begini Langkah-Langkahnya Secara Online

Michelle Natalia
Batas lapor SPT tahunan, harus menjadi perhatian bagi setiap Wajib Pajak (WP) baik badan maupun WP Pribadi. Berikut ini cara lapor SPT Tahunan secara online. Foto: Istimewa.

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Batas lapor SPT tahunan, harus menjadi perhatian bagi setiap Wajib Pajak (WP) baik badan maupun WP Pribadi. Salah-salah, Anda akan dikenakan sanksi berupa denda jika melewati batas lapor SPT Tahunan tersebut.

Adapun batas atau deadline lapor SPT Tahunan adalah setiap tanggal 31 Maret untuk PPh orang pribadi dan 30 April untuk PPh badan.

Cara melapor SPT pajak secara online cukup mudah. Caranya adalah dengan mengakses laman DJP Online di djponline.pajak.go.id.

Namun, jika Anda belum mengaktivasi akun DJP online, bisa melalui tahap registrasi sebagai berikut:

1. Buka laman DJP Online

2. Isikan nomor NPWP

3. Isi kode keamanan

4. Klik verifikasi

5. Masuk ke akun DJP Online dan tuliskan email, nomor HP, dan kode keamanan

6. Masukkan password dan klik 'Simpan'

7. Cek email yang didaftarkan di DJP Online

8. Klik tautan yang dikirimkan DJP Online;

9. Klik 'OK' jika ada pemberitahuan 'Aktivasi Akun Berhasil'

10. Akun anda berhasil diaktifkan

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network