JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Batas lapor SPT tahunan, harus menjadi perhatian bagi setiap Wajib Pajak (WP) baik badan maupun WP Pribadi. Salah-salah, Anda akan dikenakan sanksi berupa denda jika melewati batas lapor SPT Tahunan tersebut.
Adapun batas atau deadline lapor SPT Tahunan adalah setiap tanggal 31 Maret untuk PPh orang pribadi dan 30 April untuk PPh badan.
Cara melapor SPT pajak secara online cukup mudah. Caranya adalah dengan mengakses laman DJP Online di djponline.pajak.go.id.
Namun, jika Anda belum mengaktivasi akun DJP online, bisa melalui tahap registrasi sebagai berikut:
1. Buka laman DJP Online
2. Isikan nomor NPWP
3. Isi kode keamanan
4. Klik verifikasi
5. Masuk ke akun DJP Online dan tuliskan email, nomor HP, dan kode keamanan
6. Masukkan password dan klik 'Simpan'
7. Cek email yang didaftarkan di DJP Online
8. Klik tautan yang dikirimkan DJP Online;
9. Klik 'OK' jika ada pemberitahuan 'Aktivasi Akun Berhasil'
10. Akun anda berhasil diaktifkan
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait