PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Babel mulai berlaku 1 Januari 2023. Besarannya mencapai Rp.3.498.479 atau tertinggi kedua setelah DKI Jakarta.
"Sama seperti tahun kemarin, begitu teng 1 Januari sudah menerapkan," kata Kabid Pengawasan Hubungan Industri dan Jamsos Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Babel, Agus Afandi, Kamis (29/12/2022).
Mulai Januari 2023 nanti Disnaker Provinsi Babel akan turun ke lapangan mengevaluasi apakah dijalankan atau tidak UMP tersebut.
"Terutama (turun evaluasi) ke perusahaan padat karya, biasanya masih kepada UMP, tetapi ada juga sudah gak lagi," ujarnya.
Menurut dia, bakal ada teguran bagi perusahaan yang tidak menerapkan UMP itu.
"Pasti, kalo mereka tidak menerapkan itu akan ada tegurannya, kita akan layangkan surat nota, peringatan dan sebagainya," ucap dia.
Pemprov Babel berharap perusahaan dapat mematuhi dan menerapkan UMP 2023 ini.
"Harapan kita mematuhi, karena begini kita pada posisi bukan hanya harus meng-jusment perusahaan atau pengusaha dalam hal mengikuti aturan yang sudah menjadi ketentuan saja. Tentu kita harus melihat sehat dan tidak sehatnya dunia usaha kita," ucapnya.
"Gampang kita menerapkan aturan dengan kacamata kuda, tetapi kalau akan menimbulkan efek negatif secara keseluruhan, kita harus berhati-hati dalam mengambil tindakan. Makanya kami lebih banyak unsur pembinaannya," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait