JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Fredy Sambo memerintahkan menghapus atau memusnahkan barang bukti rekaman CCTV di Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Hal itu disampaikan oleh saksi yakni Mantan Wakaden Biro Paminal Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin dalam persidangan.
Berawal saat Arif menghadap Ferdy Sambo bersama Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Ridwan Soplanit, dan Hendra Kurniawan membahas soal rekaman CCTV yang menampilkan Brigadir J masih hidup. Rekaman itu bertentangan dengan keterangan Ferdy Sambo soal kematian Brigadir J.
Saat itu Ferdy Sambo pun meminta mereka untuk percaya saja dengan kronologi yang disampaikannya tentang kematian Brigadir J.
"Sempat terdiam lalu (Ferdy Sambo) ngomong sedikit agak marah, nggak bener itu, sudah kamu percaya saya aja," ujar Arif menirukan perkataan Ferdy Sambo di persidangan, Senin (28/11/2022).
"Terus beliau nanya, siapa aja yang sudah nonton, saya sampaikan ada Kompol Cuck, Baiquni, dan Ridwan," kata Arif lagi.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait