TANGERANG, Lintasbabel.iNews.id - Indra Kesuma alias Indra Kenz terdakwa kasus investasi bodong divonis dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU yaitu 15 tahun penjara dan wajib mengembalikan semua kerugian korbannya.
Indra Kenz didakwa dengan pasal berlapis yaitu Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Memutuskan terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz terbukti bersalah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan hingga mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," ujar hakim ketua Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
Selain hukuman penjara, Indra Kenz juga dikenakan denda sebesar Rp5 miliar. Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan penjara selama 10 bulan. Nominal denda yang harus dibayarkan juga lebih kecil dari tuntutan jaksa yaitu sebesar Rp10 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kenz dengan kurungan penjara 10 tahun serta denda sebesar Rp5 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan penjara selama 10 bulan," ujar hakim.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait