JAKARTA, lintasbabel.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Mabes Polri menyita mobil Ferrari milik tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dari Medan Sumatera Utara (Sumut), ke Gedung Bareskrim Polri di Jakarta, Selasa (17/5/2022).
"Iya betul (mobil Ferrari dibawa ke Gedung Bareskrim Polri)," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara, Jakarta, Selasa (17/5/2022).
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.
Indra Kesuma alias Indra Kenz dijerat pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Terkait kasus Binomo, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka, mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait