Hakim Tolak Eksepsi AKBP Arif Rachman Arifin, Terdakwa Kasus Obstruction of Justice Brigadir J

Achmad Al Fiqri
Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi AKBP Arif Rachman Arifin, terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J). Foto: MPI

Sebelumnya tim kuasa hukum AKBP Arif Rachman Arifin menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa di sidang kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J. Menurut kuasa hukum, Arif di bawah ancaman Ferdy Sambo saat merusak file CCTV yang memperlihatkan Brigadir J masih hidup.

"Yang terjadi bukan suatu transfer niat dan kesamaan niat antara Ferdy Sambo dan terdakwa Arif Rachman, melainkan sebuah ancaman dari Ferdy Sambo pada terdakwa untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana didakwakan penuntut umum," kata pengacara Arif, Junaedi Saibih di PN Jaksel, Jumat (28/10/2022).

Oleh karena itu tim kuasa hukum menilai tidak tepat jika kliennya disebut punya kesamaan niat jahat dengan Ferdy Sambo.


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Hakim Tolak Eksepsi AKBP Arif Rachman Arifin, Sidang Lanjut Pemeriksaan Saksi ".
 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network