JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Sifat kedaulatan permanen akan dibahas dalam artikel kali ini. Kedaulatan wajib untuk diketahui oleh setiap warga negara. Menurut Jean Bodin, kedaulatan memiliki ragam yang cukup banyak. Kedaulatan pertama kali dikemukakan oleh Jean Bodin (1530-1596), dalam bukunya “six Livres de république”.
Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi pada suatu negara atau kekuasaan yang tidak terletak di bawah kekuasaan negara lain, seperti halnya Indonesia yang merupakan negara kedaulatan sesuai pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 1 ayat 2.
Jean Bodin mengungkapkan setidaknya ada 4 sifat dan beberapa jenis kedaulatan.
Sifat-Sifat Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk membuat hukum didalam suatu Negara yang memiliki sifat-sifat, diantaranya :
1. Permanen
Artinya kedaulatan itu tetap ada selama negara itu sendiri.
2. Asli
Artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
3. Bulat
Artinya kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi dan merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.
4. Tidak Terbatas
Artinya kedaulatan itu tidak ada yang membatasi, sebab jika ada yang membatasi maka akan melenyapkan sifat kedaulatan.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait