Sifat Kedaulatan Permanen, Wajib Dipahami Setiap Warga Negara

Asthesia Dhea Cantika/ Net OkeZone
Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi pada suatu negara atau kekuasaan yang tidak terletak di bawah kekuasaan negara lain, seperti halnya Indonesia yang merupakan negara kedaulatan sesuai pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 1 ayat 2. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Sifat kedaulatan permanen akan dibahas dalam artikel kali ini. Kedaulatan wajib untuk diketahui oleh setiap warga negara. Menurut Jean Bodin, kedaulatan memiliki ragam yang cukup banyak. Kedaulatan pertama kali dikemukakan oleh Jean Bodin (1530-1596), dalam bukunya “six Livres de république”.

Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi pada suatu negara atau kekuasaan yang tidak terletak di bawah kekuasaan negara lain, seperti halnya Indonesia yang merupakan negara kedaulatan sesuai pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 1 ayat 2.

Jean Bodin mengungkapkan setidaknya ada 4 sifat dan beberapa jenis kedaulatan

 

Sifat-Sifat Kedaulatan

Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk membuat hukum didalam suatu Negara yang memiliki sifat-sifat, diantaranya :

1. Permanen 

Artinya kedaulatan itu tetap ada selama negara itu sendiri.

2. Asli

Artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.

3. Bulat

Artinya kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi dan merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.

4. Tidak Terbatas

Artinya kedaulatan itu tidak ada yang membatasi, sebab jika ada yang membatasi maka akan melenyapkan sifat kedaulatan.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network