Status Hukum BRICS dalam Arsitektur Hukum Internasional

Firman
Winanda Kusuma SH, MH, Dosen FH Univ. Bangka Belitung

OPINI : Winanda Kusuma, S.H., M.H.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

 

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) BRICS 2025 yang digelar di Rio de Janeiro, Brasil, pada Minggu, 6 Juli 2025. Indonesia diterima dengan cepat menjadi anggota ke-10 BRICS. Brasil, Rusia, India, Tiongkok, Afrika Selatan, Arab Saudi, Mesir, Uni Emirat Arab, Etiopia, Iran, dan Indonesia. Pertemuan pemimpin anggota BRICS ke 11 dengan tema ‘Strengthening Global South Cooperation for More Inclusive and Sustainable Governance’ kegiatan pertemuan ini menghasilkan meliputi komitmen termasuk memperkuat posisi global, finansial, kesehatan, kecerdasaan buatan, perubahan iklim dan area strategis lainnya. BRICS kini merepresentasikan mencapai US$30,2 triliun atau setara dengan Rp489.546 triliun (asumsi kurs Rp16.230/US$1) berdasarkan GDP data 2024. Angka tersebut mencerminkan sekitar 27% dari total GDP global, yang mencapai USS111,3 triliun atau setara dengan Rp1.806.699 triliun (asumsi kurs Rp16.230/US$1) (worldbank, 2024)

Sebelum kita membahas BRICS perlu kita pahami Organisasi internasional bisa menjadi subjek hukum internasional maka akan terjadi kerjasama internasional dan membuat organisasi internasional dapat memberikan beberapa kontribusi dalam hukum internasional juga memberikan dinamika hukum internasional. Organisasi internasional memiliki kompetensi membuat hingga melaksanakan keputusan yang sesuai hukum internasional kemudian dilakukan oleh negara. Organisasi internasional yang jelas adalah subyek hukum Internasional, artinya memiliki kepribadian hukum ditingkat internasional. Personalitas dari suatu subjek hukum organisasi internasional, untuk melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan ketentuan yang termuat didalam instrumen dasar yang dimiliki oleh organisasi internasional tersebut.

Beberapa organisasi internasional yang menjadi memiliki personalitas dalam hukum internasoinal. Mengawali contoh adalah Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). Putusan monumental personalitas hukum internasional diakui secara eksplisit melalui putusan ICJ Reparation for Injuries Suffered in the Service of the United Nations (1949). Pengakuan personalitas hukum menjadikan PBB membuat perjanjian, menegakan hukum, dan tentunya memiliki hak dan kewajiban sesuai hukum internasional. Dari hal demikian PBB merupakan organisasi internasional dengan kepribadian hukum yang diakui personalitas dalam hukum internasional dan operasional dilaksanakan secara penuh mengikuti tatanan hukum internasional, bahkan menciptakan hukum internasional baru.

Organisasi kedua membahas World Trade Organization (WTO), merupakan organisasi internasional dibidang perdagangan internasional. WTO juga merupakan organisasi internasional untuk negosiasi perdagangan, administrasi perjanjian perdagangan, dan penyelesaian sengketa perdagangan. WTO berawal dari negosiasi yang dikenal dengan "Uruguay Round" (1986 - 1994) serta perundingan sebelumnya di bawah "General Agreement on Tariffs and Trade" (GATT) (Art. II Point 4). Personalitas WTO sebagai subjek hukum hukum internasional melalui Marrakesh Agreement Establishing the World Trade Organization 1994. Perubahan entitas berdasarkan artikel I menormakan GATT menjadi WTO. Implikasi hukumnya untuk sistem penyelesaian sengketa, menetapkan aturan perdagangan, dan memiliki sekretariat dan badan hukum tetap.

Dari pengertian organisasi internasional dan contoh organisasi internasional mapan diatas mari kita bahas BRICS. BRICS platform strategis negara untuk memperjuangkan reformasi ekonomi global. Dengan menjadi anggota diharapkan dapat mendorong perubahan yang lebih inklusif. Mendorong reformasi tata kelola ekonomi internasional untuk diharapkan menciptakan sistem hukum internasional yang lebih adil bagi negara-negara berkembang juga perdagangan bebas yang tidak diskriminatif. Salah satu wujud konkrit capaian BRICS adalah New Development Bank sebagai lembaga yang terinspirasi oleh Bank Dunia.

BRIC lahir pertama kali setelah diadakan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) di Yekaterinburg, Rusia pada 16 Juni 2009. Pada KTT BRIC pertama, para pemimpin BRIC mengeluarkan pernyataan bersama melalui sebuah dokumen. BRICS pada awalnya dengan negara awalnya adalah Brazil, Rusia, India, dan China. Namun pada tahun 2010, Afrika Selatan resmi bergabung sebagai anggota BRICS. Apa saja isi dokumen 2009 tersebut untuk mempromosikan dialog dan kerja sama di antara negara-negara kita dengan cara yang bertahap, proaktif, pragmatis, terbuka dan transparan. BRICS merupakan organisasi antar-pemerintah sebagai forum kerja sama di antara negara berkembang. Dari pemaparan tentang bagaimana bentuk organisasi internasional dalam hukum internasional hingga bangun organisasi BRICS kita harus menyadari belum dapat disebut organisasi internasional sebagai subjek hukum internasional. BRICS hanya dapat dilihat dari hukum internasional sebagai forum pertemuan para pemimpin negara yang membahas dan mempunyai tujuan tertentu. Implikasi tidak menjadi subjek hukum internasional tindakan bahkan putusan BRICS hanya sebatas himbauan atau gentlemen statement. Memang kemungkinan duplikasi pembentukan WTO melalui GATT bisa saja menjadi dasar argumentasi BRICS. Hal ini menciptakan keputusan forum yang dijalankan oleh negara anggota sehingga menjadi pentaatan dalam tindakan negara anggota.

Editor : Agus Wahyu Suprihartanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network