JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Apa yang dimaksud dengan kedaulatan? Pertanyaan ini sering muncul pada saat ujian siswa SMA.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) termasuk negara yang menganut kedaulatan rakyat sesuai dengan pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Kedaulatan rakyat itu dijalankan berdasarkan UUD. Ini berarti UUD 1945 merupakan dasar dari seluruh pelaksanaan kedaulatan rakyat di Indonesia yang dijalankan oleh lembaga-lembaga negara.
Lalu, apa yang dimaksud dengan kedaulatan? berikut ini penjelasannya.
Kedaulatan merupakan suatu hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan, masyarakat, atau atas diri sendiri terdapat penganut dalam dua teori yaitu berdasarkan pemberian dari Tuhan atau Masyarakat.
Secara etimologis kedaulatan berasal dari bahasa Arab, Daulat yang berarti kekuasaan atau dinasti pemerintahan. Ada pula dari bahasa Latin yakni, Supremus yang artinya tertinggi. Jadi kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi pada suatu negara atau kekuasaan yang tidak terletak di bawah kekuasaan negara lain.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait