4 Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Garam Industri

Irfan Ma'ruf
Empat orang ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait impor garam industri periode 2016-2020 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto: Kantor Kejaksaan Agung/ MNC.

Kuntadi menjelaskan modus yang dilakukan 4 tersangka tersebut yakni merekayasa data untuk kuota impor garam industri. Akibat rekayasa kuota tersebut petani garam lokal merugi. 

“Mereka bersama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota garam impor,” jelas Kuntadi.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Tiga orang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan satu lainnya ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Impor Garam Industri ".
 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network