JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Empat orang ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait impor garam industri periode 2016-2020 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Tiga di antaranya merupakan pejabat Kementerian Perindustrian.
“Pada hari ini penyidik Kejagung telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus impor garam,” kata Direktur penyidikan (Dirdik) Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, di Kejagung, Rabu (2/11/2022).
Empat tersangka itu di antaranya Muh Khayam, mantan Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian tahun 2012-2022 dan Fredy Juwono Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian.
Tersangka ketiga, Yosi Arfianto selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian dan keempat Frederik Tony Tanduk, pensiunan PNS dan Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait