JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon melanjutkan sidang kasus gugatan SK Rektor No 92 tentang pembekuan LPM Lintas, Senin, 17 Oktober 2022. Sidang yang dipimpin I Gede Eka Putra Suartana menghadirkan tiga orang ahli dari pihak penggugat.
Ahli pers, Imam Wahyudi menyatakan majalah yang diterbitkan pers mahasiswa Lintas di Institut Agama Islam Negeri Ambon tentang kasus kekerasan seksual sebagai karya jurnalistik. Pernyataan itu disampaikan saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli di bidang pers.
Dalam kesaksiannya, Imam mengatakan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur terkait dua hal: konten dan perusahaan pers. Untuk konteks pers mahasiswa, mengatur terkait konten yang dihasilkan pers mahasiswa merupakan karya jurnalistik sepanjang ia mengikuti kaidah jurnalistik dan kode etik jurnalistik. Perusahaan pers adalah perusahaan yang menjalankan kegiatan jurnalistik.
Sementara aspek konten adalah kegiatan mengumpulkan, mengolah, memiliki dan menyampaikan informasi berdasarkan kaidah jurnalistik dan kode etik jurnalistik.
Sementara pers mahasiswa dalam pandangan konten, dinyatakan sebagai konten jurnalistik apabila ia mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik dan kode etik jurnalistik.
"Seandainya konten pers mahasiswa sesuai dengan kaidah jurnalistik dan mengikuti kode etik jurnalistik, maka sebagai konten ia memenuhi karya jurnalistik," ujar Imam.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait