Pembungkaman Terhadap Produk Jurnalistik Lintas Bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan

Joko Setyawanto/ Rilis
Tim kuasa hukum Lintas dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Jakarta dan LBH Pers Ambon memberikan keterangan pers seusai sidang saksi ahli di PTUN Ambon, Senin, 17 Oktober 2022. Foto: Ist/LINTAS/Ihsan Reliubun..

Dalam keterangannya, Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Frangky Butar Butar mengatakan, proses penerbitan surat pembekuan LPM Lintas oleh Rektor IAIN Ambon mesti memenuhi unsur dari aspek kewenangan, prosedural dan Substansi. Ketiga aspek tersebut bersifat kumulatif jika ada salah satu yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka SK tersebut batal demi hukum. 

Rektor menurunkan surat penutupan Lintas itu dengan alasan pers mahasiswa Lintas melanggar visi dan misi IAIN Ambon. Surat bredel diteken pada 17 Maret lalu. Sebelum keputusan membredel Lintas, dua awak Lintas dianiaya di sekretariat. 

Kasus pemukulan ini dilaporkan ke Kepolisian Sektor Sirimau, Kota Ambon. Selain itu, sembilan anggota pers mahasiswa yang tergabung dalam tim liputan khusus dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Maluku. Di mana hal tersebut dalam keterangan ahli HAM, Herlambang P. Wiratraman, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menyatakan pelaporan ke kepolisian merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan berakademik yang dijamin dalam Pasal 13 ayat 1 UU No. 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network