KPK Kaji Penerapan Restorative Justice pada Kasus Korupsi

Rizky Syahrial
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Foto: SINDONews

Di sisi lain, dalam konsep restorative justice, Ghufron mengatakan tindak pidana korupsi memiliki perbedaan dengan pidana umum. Hal itu terlihat pada satu kasus tindak pidana korupsi, biasanya dilakukan lebih dari satu orang atau kejahatan komunal.

Sehingga menurutnya, tindak pidana korupsi tidak hanya selalu menggunakan sudut pandang kerugian keuangan negara saja. Selain itu, korupsi memberikan dampak kerugian besar bagi rakyat, yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan menyalahgunakan jabatan yang dimiliki. 

“Pertanyaannya kalau kejahatannya bersifat mencederai kepentingan publik seperti tindak pidana korupsi misal suap, di mana seharusnya pemimpin bekerja untuk publik tapi tidak (dia lakukan, itu) bagaimana? Keadilan di hadapan publik itu bagaimana merestorenya, nya Ini yang harus kita kaji bersama,” ujar dia.

Untuk diketahui, restorative justice merupakan konsep penyelesaian tindak pidana secara damai, bertoleransi pada korban, mencari solusi bukan mencari benar atau salah, rekonsiliasi, restitusi, tidak ada pemidanaan, bersifat memperbaiki hubungan dan memotong dendam, melibatkan mediator profesional, dan mediasi.


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " KPK Kaji Penerapan Restorative Justice pada Kasus Korupsi, Ini Pertimbangannya ".
 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network