Ia pun langsung bercerita kepada orangtuanya dan menyuruh suaminya untuk memikirkan kejadian ini dan bertekad melaporkan kejadian ini ke Polres Bangka Tengah untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch Risya Mustario melalui Kasat Reskrim, AKP Wawan Suryadinata membenarkan kasus “Pencabulan anak dibawah umur” sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang penetapan perpu No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Benar adanya pada Kamis, 20 Oktober 2022, sekira pukul 09.30 WIB, Anggota Sat Reskrim Polres Bangka Tengah mendapatkan laporan dari masyarakat dengan adanya tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal Polres Bangka Tengah yang dipimpin langsung oleh Bripka Tanzid, S.H. langsung bergerak menuju ke TKP untuk mengecek dan mengumpulkan informasi dari saksi-saksi," ujarnya pada Jumat (21/10/2022).
Kemudian, pada Jumat 21 Oktober 2022 pukul 00.30 WIB Tim Opsnal Polres Bangka Tengah mendapatkan informasi pelaku Yanto sedang berada di kediamannya dan setelah memastikan keberadaan pelaku tersebut, Yanto pun langsung diamankan dan mengakui kejahatannya.
"Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami trauma dan luka, serta barang bukti yang diamankan yakni hasil visum Et Repertum, yang mana pelaku Yanto sudah diamankan ke Polres Bangka Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait