"Hari ini kita baru kepengurusan jadi pengurus dulu yang kita cek, sesuai enggak dengan administrasinya bahwa ada SK kepengurusan, ada kantor, macam-macamlah terkait dengan kepengurusan. Selanjutnya kita baru mulai verifikasi keanggotaan," ucapnya.
Terkait lolos atau tidaknya delapan parpol tersebut dalam tahapan verifikasi faktual, Pardi menyatakan nanti yang mengumumkan ialah KPU Republik Indonesia.
"Misal mereka menginput pengurusan nama si A, si B, kami cek benar atau enggak yang jadi pengurusnya itu, yang menetapkan statusnya memenuhi syarat atau tidak nanti KPU RI yang mengumumkan, waktu kami verifikasi faktual sampai 4 November dari sesuai tahapan mulainya dari tanggal 15 Oktober 2022 kemarin," katanya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait