KPU Beri Waktu Parpol yang Belum Memenuhi Syarat untuk Verifikasi Faktual

Felldy Utama
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari melakukan koordinasi ke Babel terkait pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024. (Foto: lintasbabel.id/ Irwan Setiawan)

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan kepada partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 yang belum memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi faktual. KPU meminta semua syarat yang dibutuhkan segera dilengkapi.

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari menyampaikan KPU akan mengumumkan hasil verifikasi faktual terhadap sembilan partai politik calon peserta Pemilu 2024. Pengumuman tersebut akan disampaikan pada tanggal 8 November 2022 mendatang.

"Insya Allah nanti sekitar tanggal 8 November 2022 ini akan melakukan rapat pleno untuk membuat kesimpulan hasil verifikasi faktual di tingkat kabupaten/kota itu, lalu masing-masing partai itu statusnya bagaimana," kata Hasyim seusai melakukan kunjungan kerja di kantor KPU Provinsi Bali, Sabtu (5/11/2022).

Dalam rapat pleno tersebut, kata dia, kesimpulan yang akan diputuskan ada dua, yakni memenuhi syarat (MS) dan belum memenuhi syarat (BMS). Jika ditemukan masih ada parpol yang belum memenuhi syarat dalam verifikasi faktual tahap pertama, KPU masih membuka kesempatan untuk melakukan perbaikan terhadap parpol tersebut.

"Perbaikan nanti di daerah mana, beberapa jumlah anggota yang harus diperbaiki ya, dikasih kesempatan untuk perbaikan yang dilakukan oleh DPP Partai Politik dengan cara menginput lagi data yang diperbaiki itu," ujarnya.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network