Atas dasar itu, Henry merasa keterlibatan tiga kliennya bukan perbuatan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
"Jadi saya mau meluruskan, karena harus ada unsur dari obstruction of justice dengan sengaja atau dengan maksud menghilangkan, mengaburkan, dan sebagainya. Saya lihat dia di situ enggak ada maksud itu," tutur Henry.
Dia pun siap untuk menguji fakta dengan JPU yang menyebut dalam dakwaan Sambo, kliennya terlibat menghapuskan rekaman kamera pengawas di TKP pembunuhan Brigadir J.
"Ya jaksa boleh saja ngomong begitu, kita uji fakta saja. Saya ngobrol sama mereka itu cukup beberapa jam lah saya gali," tutur Henry.
Dalam sidang dakwaan Ferdy Sambo, JPU mengatakan terdakwa sempat meminta anak buahnya menghapus CCTV yang menunjukkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih hidup saat masih sekarat. Ferdy mengancam Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Soplanit yang mengetahui video itu agar menjaga jangan sampai bocor.
"Ferdy Sambo pun memerintahkan Hendra Kurniawan untuk membereskan dan mengondisikan Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Soplanit agar video CCTV yang ditonton itu benar-benar telah dihapus. Kemudian terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan kepada saksi Hendra Kurniawan kamu cek nanti itu adik-adik, pastikan semuanya beres," tutur Jaksa.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait