JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Melalui kuasa hukumnya, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E alias Richard Eliezer meminta pengadilan menghadirkan Ferdy Sambo dan 3 terdakwa lain dalam persidangannya. Tim kuasa hukum Bharada E ingin segera memasuki tahap pembuktian di persidangan.
"Sesuai dengan asas peradilan agar cepat, kami mohon kepada yang mulia melalui JPU untuk menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf. Kami mohon untuk waktunya 3 hari ke depan. Kami bermohon," kata Ronny di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa mengaku akan menghadirkan mereka di persidangan Bharada E. Namun, tidak dalam waktu dekat ini.
"Mereka akan tetap dijadikan saksi dan dipanggil ke persidangan ini. Tapi waktunya tidak sekarang, tidak dalam waktu dekat ini. Kami periksa saksi semua dari awal," kata Wahyu.
Sebelumnya, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat (Brigadir J), bersama para terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Atas dakwaan ini Bharada E tidak mengajukan sanggahan atau eksepsi.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait