Breaking News : Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Rabu, 15 Februari 2023 | 12:38 WIB
JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Bharada E atau Icad dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Icad melakukan perbuatannya bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bharada E dengan pidana hukuman 1 tahun dan enam bulan penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Terdakwa Richard Eliezer tampak menangis, sesaat hakim membacakan putusan ini, yang juga disambut meriah para fansnya di dalam ruangan sidang.
Editor : Muri Setiawan