get app
inews
Aa Read Next : Bagaimana Teknis Eksekusi Hukuman Mati menurut Hukum Indonesia, Ini Penjelasannya 

Breaking News: Sambo Divonis Mati

Senin, 13 Februari 2023 | 15:41 WIB
header img
Ferdy Sambo divonis mati. Foto: iNews.id

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Terdakwa Ferdy Sambo divonis mati oleh PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Bharada E.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut