get app
inews
Aa Text
Read Next : Bagaimana Teknis Eksekusi Hukuman Mati menurut Hukum Indonesia, Ini Penjelasannya 

Breaking News: Sambo Divonis Mati

Senin, 13 Februari 2023 | 15:41 WIB
header img
Ferdy Sambo divonis mati. Foto: iNews.id

Hakim juga menuturkan tidak ada hal yang meringankan Sambo. Hal memberatkan salah satunya Ferdy Sambo membunuh ajudan sendiri. 

Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut