JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Bharada E atau Icad dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Icad melakukan perbuatannya bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bharada E dengan pidana hukuman 1 tahun dan enam bulan penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Terdakwa Richard Eliezer tampak menangis, sesaat hakim membacakan putusan ini, yang juga disambut meriah para fansnya di dalam ruangan sidang.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 12 tahun penjara.
Hakim mengungkapkan, hal meringankan yakni Bharada E menjadi justice collaborator mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J, sopan dan masih muda. Hal memberatkan adalah hubungan akrab dengan korban tidak dihargai.
Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : Muri Setiawan