Pelepasliaran tersebut, sebagai upaya mengembalikan populasi teringgiling dan kukang yang keberadaannya terancam punah, akibat alih fungsi lahan serta perburuan liar.
Lokasi pelepasliaran dianggap aman untuk keberlangsungan hidup teringgiling dan kukang, seperti tersedianya sumber makanan, air dan tempat bersarang serta perlindungan dari pemburu liar.
"Dua satwa yang dilepasliarkan hari ini merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang. Siapa saja memelihara ataupun berburu satwa ini, akan dikenakan ancaman pidana sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Kasi Wilayah III Balai Gakkum KLHK Sumatera, M. Hariyanto.
Warga diimbau untuk melaporkan atau menyerahkan satwa-satwa liar dilindungi ke BKSDA setempat, jika menemukannya di permukiman penduduk.
Pelepasliaran kali ini melibatan tim gabung dari Animal Lovers Bangka Islan (Alobi) Foundation, Gakkum KLHK Sumatra, BKSDA Sumatera Selatan Resort Bangka, DLH Provinsi Bangka Belitung dan Bangka Tengah.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait