Kukang dan Teringgiling, Dilepasliarkan ke Hutan Konservasi di Bangka Tengah

Haryanto
Kukang endemik Bangka dilepasliarkan ke hutan konservasi di Bangka Tengah. Foto : Lintasbabel.iNews.id/ Haryanto.

BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Teringgiling dan kukang endemik Bangka Belitung (Babel), dilepasliarkan ke habitatnya di hutan Konservasi Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (13/10/2022). Satwa dilindungi tersebut, telah menjalani masa rehabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Alobi Foundation. 

Berkendara sekira 15 menit dari pusat Kota Pangkalpinang, tim kemudian harus melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki menembus hutan belantara, untuk sampai di titik pelepasliaran. 

Bebas lepas, iya mungkin ungkapan itu lah dapat menggambarkan usai teringgiling dilepaskan dari balik kandang habituasi dan bisa kembali hidup bebas di habitat aslinya. 

Teringgiling dilepasliarkan di hutan konservasi Bangka Tengah. Foto : Lintasbabel.iNews.id/ Haryanto. 

Ketua Alobi Foundation Langka Sani mengatakan, seekor teringgiling yang dilepasliarkan tersebut merupakan satwa serahan warga yang sebelumnya sempat masuk permukiman penduduk. 

"Hari ini kami melepaskan dua satwa dilindungi yakni satu ekor teringgiling dan satu kukang. Untuk teringgiling kami bersama BKSDA Sumatra Selatan Resort Bangka, beberapa waktu lalu merescuenya setelah mendapat laporkan warga," kata Langka. 

Begitu pula dengan seekor primata jenis kukang, yang sebelumnya ditemukan warga dalam kondisi mengkhawatirkan usai tersangat listrik. 

"Kukang Bangka (nycticebus bancanus) tersebut sebelumnya kami rescue dari korban sengatan listrik yang mengalami luka begitu serius pada waktu itu. Setelah kami rawat selama beberapa bulan dan dinyatakan sehat oleh dokter hewan kami, maka hari ini langsung dilepasliarkan," ujar Langka. 

Pelepasliaran tersebut, sebagai upaya mengembalikan populasi teringgiling dan kukang yang keberadaannya terancam punah, akibat alih fungsi lahan serta perburuan liar. 

Lokasi pelepasliaran dianggap aman untuk keberlangsungan hidup teringgiling dan kukang, seperti tersedianya sumber makanan, air dan tempat bersarang serta perlindungan dari pemburu liar. 

"Dua satwa yang dilepasliarkan hari ini merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang. Siapa saja memelihara ataupun berburu satwa ini, akan dikenakan ancaman pidana sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Kasi Wilayah III Balai Gakkum KLHK Sumatera, M. Hariyanto. 

Warga diimbau untuk melaporkan atau menyerahkan satwa-satwa liar dilindungi ke BKSDA setempat, jika menemukannya di permukiman penduduk. 

Pelepasliaran kali ini melibatan tim gabung dari Animal Lovers Bangka Islan (Alobi) Foundation, Gakkum KLHK Sumatra, BKSDA Sumatera Selatan Resort Bangka, DLH Provinsi Bangka Belitung dan Bangka Tengah.

Editor : Haryanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network