MUSI RAWAS, lintasbabel.id - Rudiansyah (36) warga Desa Harapan Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Pria ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Musi Rawas atas dugaan pengancaman.
Rudiansyah ditangkap karena diduga mengancam tetangganya Hendrik Khosinger (46), sesama warga Desa Harapan Makmur. Dia juga coba menyerang korban menggunakan parang.
“Awalnya tersangka kesal, karena pohon jengkol miliknya dicat oleh korban,” ujar Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy, Sabtu (27/11/2021).
Kronologi bermula saat pelaku melihat ada korban di kebunnya. Dia mendatangi korban sambil membawa sebilah parang dan langsung membacok. Namun korban berhasil menghindar dan melarikan diri.
Tersangka kemudian merusak mobil milik korban, sehingga mengakibatkan kaca pecah di bagian belakang dan samping kiri.
Tidak senang atas perbuatan tersangka, korban melapor ke Polres Musi Rawas. Menerima laporan warga, polisi langsung menangkap Rudiansyah.
"Kasus ini sudah dalam penanganan. Pelaku kami tahan untuk kepentingan penyelidikan," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait